DKPP Berhentikan Ilham dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU

Rabu, 10 Juli 2019 – 19:38 WIB
DKPP memberhentikan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Ilham Saputra selaku anggota KPU RI.

Sanksi dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan dari 16 perkara yang digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua Majelis Harjono.

Pengadu dalam perkara ini adalah politikus Partai Hanura Tulus Sukariyanto. Teradu masing-masing staf sekretariat KPU Indra Jay. Kemudian Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU Novayani, serta Ilham Saputra.

BACA JUGA: Pramono Cerita Ketegangan yang Dirasakan

BACA JUGA: Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik

Ilham dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Terkait tindakan teradu I (Indra) dan teradu II (Novayani), DKPP menilai hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan teradu III (Ilham) selaku anggota KPU RI,” ujar Alfitra Salamm.

Dalam perkara ini, pengadu pada pokoknya mendalilkan Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh pengadu. Tetapi para teradu menyatakan pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan pengadu sebagai penggantinya. Namun para teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.

Para teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6/2019. Namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para teradu.

DKPP menilai sikap dan tindakan para teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika. Para teradu seharusnya memahami bahwa Surat Pimpinan DPR RI Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 Perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPR/MPR RI dari Partai Hanura, dikeluarkan pada 6 November 2018. Sehingga dalam melaksanakan proses PAW harus mengacu pada kulit yang berlaku saat ini.

Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai komisioner tetap melekat.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler