JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan dan dua komisioner, Ivan Vikri dan Saiful Karim.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan setelah melihat bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada masing masing teradu,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga menimbulkan terhalangnya bakal pasangan calon Wali Pangkal Pinang, Ismiryadi-Abu Bakar dan Rinaldi Abdullah-Erfansyah Noor, maju dalam pencalonan.
Para teradu dinilai lalai karena tidak memeriksa dokumen dengan cermat, dan bahkan menggugurkan kedua pasangan bakal calon pada masa pendaftaran.
“Tindakan para teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Selain memberhentikan ketiga teradu, dalam putusan sidang yang digelar atas pengaduan Saleh, Sulaiman dan Rinaldi Abdullah, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sukartono dan Amir Subhan selaku Anggota KPU Kota Pangkal Pinang.
“DKPP memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhitung sejak dibacakannya putusan,” ujarnya.(gir/jpnn)
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan kesimpulan setelah melihat bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada masing masing teradu,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas. Sehingga menimbulkan terhalangnya bakal pasangan calon Wali Pangkal Pinang, Ismiryadi-Abu Bakar dan Rinaldi Abdullah-Erfansyah Noor, maju dalam pencalonan.
Para teradu dinilai lalai karena tidak memeriksa dokumen dengan cermat, dan bahkan menggugurkan kedua pasangan bakal calon pada masa pendaftaran.
“Tindakan para teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Selain memberhentikan ketiga teradu, dalam putusan sidang yang digelar atas pengaduan Saleh, Sulaiman dan Rinaldi Abdullah, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sukartono dan Amir Subhan selaku Anggota KPU Kota Pangkal Pinang.
“DKPP memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhitung sejak dibacakannya putusan,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi