Pemda Diimbau Bangun Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Kamis, 16 Mei 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA—Pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai empat juta jiwa, atau 2,2 persen dari total penduduk di Indonesia.

Dan sampai saat ini hanya sekira 18.000 pengguna narkoba yang direhabilitasi. “Pengguna narkoba yang direhabilitasi tidak sampai satu persen dari total pengguna. Hanya sekira 0,45 persen,” ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, di Jakarta, Kamis (16/5).

Dia mengatakan, angka ini sangat memiriskan, karena jika hal ini terus berlangsung Indonesia tidak akan bisa terbebas dari jerat narkoba. Sehingga ia berharap agar pemerintah daerah ikut berperan dalam membangun tempat rehabilitasi di tiap daerah.

“Saat ini hanya sebagian kecil saja yang bisa direhab. Padahal jika empat juta pengguna (narkoba) itu direhabilitasi semua dan sembuh, otomatis Indonesia bisa bebas dari narkoba,” katanya.

Dijelaskan Anang, belum berjalannya dengan baik UU Narkotika Pasal 128 tentang ketentuan wajib lapor terhadap pengguna narkoba menyebabkan masih banyaknya hukuman pidana terhadap pengguna narkoba terus berjalan.

“Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor (pengguna narkoba) berjalan baik. Karena itu harus ada dorongan kepada instansi atau lembaga serta keluarga (pengguna narkoba) untuk mendorong proses wajib lapor bisa berjalan baik,” ucap jenderal bintang tiga ini. (ian/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Banyumas Dinyatakan Tidak Bersalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler