JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di ruang sidang DKPP Jakarta, Selasa (26/3), pukul 09.30 WIB. Pada persidangan kedua ini, DKPP akan memberi kesempatan kepada KPU untuk menyampaikan sanggahan atas pengaduan Bawaslu.
Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, mengatakan, jawaban KPU selaku pihak teradu ini penting guna memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012. Dalam kedua beleid itu, anggota penyelenggara Pemilu diadukan ke DKPP akan diberi kesempatan membela diri. "Pada intinya DKPP juga menerapkan prinsip setiap orang diberi kesempatan didengarkan dalam persidangan,” kata Hidayat di Jakarta, Snein (25/3).
Hidayat memastikan sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak terkait untuk menggelar persidangan kedua itu. “Jadi kita harapkan mereka memenuhi panggilan DKPP,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sidang kode etik digelar setelah ketua dan anggota KPU diadukan Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus (PPRN), Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua/anggota Bawaslu.
Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Misalnya, karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.
KPU juga diangga tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tri Dianto Siap Tantang SBY
Redaktur : Tim Redaksi