jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali tidak mempersoalkan langkah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN Prabowo - Sandi) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Politikus Partai Golkar itu beralasan, DKPP memiliki aturan tersendiri mengenai pengaduan yang bisa diproses dan yang ditolak.
"Ya silakan saja. DKPP punya aturan mana yang pantas untuk disidangkan mana yang tidak," kata Amali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
BACA JUGA: Sibuk, Ridwan Kamil Kampanyekan Jokowi - Maruf Seadanya
Amali menambahkan, DKPP memiliki batasan-batasan sehingga tidak semua laporan yang masuk akan disidangkan. Menurutnya, hal serupa juga berlaku di Bawaslu.
Menurut Amali, Bawaslu tentu akan melihat apakah pengaduan BPN Prabowo - Sandi bisa dibawa ke proses mediasi atau ajudikasi. "Kalau tidak tentu akan diabaikan saja, begitu," kata Amali.
BACA JUGA: Jokowi-Maruf Masih Unggul tapi Belum Sepenuhnya Aman
Seperti diketahui, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta melaporkan KPU ke DKPP, Senin (7/1). Laporan itu didasari keputusan KPU membatalkan agenda bagi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menyampaikan visi dan misinya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Yakin Anggap Jokowi Gagal Sikat Korupsi? Nih Rekam Jejaknya
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Bukan Tugas KPU Jaga Muruah Capres
Redaktur : Tim Redaksi