jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma’ruf) Inas Nasrullah Zubir menilai kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno makin panik. Menurut Inas, kepanikan itu terlihat dari berbagai pernyataan kubu Prabowo - Sandi yang menyebut pemerintahan Presiden Jokowi gagal dalam memerangi korupsi.
"Mereka panik karena penanganan korupsi justru semakin membaik akibat sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi," ujar Inas di Jakarta, Selasa (8/1).
BACA JUGA: DPR: Bukan Tugas KPU Jaga Muruah Capres
Ketua DPP Partai Hanura itu lantas memaparkan sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi yang mampu menekan korupsi. Pertama, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang harus diimplementasikan oleh seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan ataupun pemda.
"Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif atau pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa," ucapnya.
BACA JUGA: Prabowo-Sandi Akan Jualan Isu Penguatan KPK di Debat Perdana
Kedua, Presiden Jokowi menolak menandatangani draf revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam draf revisi PP itu ketentuan tentang justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika dihilangkan.
Tiga, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada Juli 2018 lalu. Perpres itu mengamanatkan pembentukan tim nasional pencegahan korupsi yang bertugas mengoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada presiden.
BACA JUGA: Timses Jokowi Bantah Diuntungkan Keputusan KPU
"Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Dalam Perpres, KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lain," ucapnya.
Empat, Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Paksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk PP itu maka masyarakat akan memperoleh reward sampai Rp 200 juta apabila memberikan informasi yang akurat kepada penegak hukum tentang dugaan korupsi.
Lima, jumlah penyidik di KPK yang sebelumnya hanya 50-an orang saja, terus ditingkatkan sehingga sekarang mencapai 200-an. Karena itu, pejabat publik yang ditangkap karena korupsi di era Jokowi pun lebih banyak.
"Bukti bahwa komitmen tersebut benar-benar berhasil, Transparency International menyebut peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia membaik dari 32 pada 2013 menjadi 37 di 2017," pungkas Inas.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Kubu Prabowo-Sandi Berupaya Mendelegitimasi KPU
Redaktur & Reporter : Ken Girsang