Demikian putusan dibacakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (21/11). “Untuk itu DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melaksanakan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan atas putusan ini.
Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPRD Aceh Tengah, Anwar, sebelumnya mengadu ke DKPP. Ia yang merupakan tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada Aceh Tengah, menduga KIP melakukan sejumlah pelanggaran kode etik.
Diantaranya terkait masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda, pencetakan surat suara yang melebihi ketentuan hingga perubahan jadwal kampanye. “Kami melihat dalam praktek pilkada terjadi DPT ganda, percetakan kertas suara dari ketentuan. Ada rahasia yang disimpan KIP Aceh Tengah," ujar Anwar dalam sidang perdana, Rabu (17/10) lalu.
Atas dugaan ini, Ketua KIP Aceh Tengah, Hasmidah menilai, pengadu tidak punya data dan dokumen yang kuat. Demikian juga terhadap dugaan perubahan jadwal kampanye, pihak pengadu menurutnya juga tidak merasa dirugikan. Namun demikian, putusan ia serahkan sepenuhnya kepada DKPP.
Dan hasilnya, cukup berbeda. DKPP merasa seluruh anggota KIP kurang cermat sehingga patut diberi sanksi. “Menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada Hasmidah, Ivan Astawan Manurung dan Hasbullah, selaku Ketua dan anggota KIP. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasbullah dan Husin Canto dari keanggotaan KIP Aceh Tengah, terhitung sejak dibacakannya keputusan ini,” ujar Jimly dalam sidang terbuka yang digelar di gedung Bawaslu, Jakarta.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah
Redaktur : Tim Redaksi