DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah

Rabu, 21 November 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya sebagai penyelenggara Pemilu terbukti tidak bertindak netral.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan Panwaslu Halmahera Tengah, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (21/11). DKPP juga merekomendasikan kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Putusan ini diambil setelah DKPP meyakini keduanya melanggar kode etik sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada karena berpihak pada salah satu pasangan calon. “Untuk itu DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Jimly.

Dalam putusannya, DKPP juga memberi peringatan keras kepada Ketua KPU Halmahera Tengah, Abdul Fatah dan empat anggota KPUD lainnya yakni Hajija Hasyim, Nora Nurain, Abdul Rahim Yusuf dan Nasaruddin.

Putusan dikeluarkan setelah sebelumnya Yahya Mahmud dan Bachtiar Husni mengadukan kejanggalan dalam Pemilukada Halmahera Tengah. Ketidakberesan yang diadukan antara lain tentang kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih fiktif maupun pemilih yang belum memenuhi persyaratan.

“Kami benar-benar menemukan ada sekitar 2.088 penggelembungan suara. Itu terdapat di Kecamatan Patani Utara,” ujar Yahya dalam sidang DKPP, Kamis (8/11) lalu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partai SRI Tuduh KPU Manipulasi Aturan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler