“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Lumajang atas nama Ir.Hery Sugiharto dan kepada Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Lumajang atas nama Amin Bawazier, S.H, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar pimpinan sidang kode etik DKPP, Saut Hamonangan Sirait, di Jakarta (28/11).
Keputusan diambil setelah DKPP menyimpulkan baik Hery maupun Amin terbukti tidak profesional dan tidak berpegang pada hukum, serta memihak salah satu pasangan calon, karena mengakui keabsahan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai kebangkitan Bangsa (PKB) Lumajang, pimpinan H.Rofik yang belum berkekuatan hukum tetap dan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
DKPP juga menyimpulkan, keduanya telah terbukti tidak mandiri dan melanggar asas kepastian hukum. Karena mengeluarkan surat autentifikasi untuk DPC PKB Lumajang pimpinan H. Rofik sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan KH M.Adnan Syarif, sebagai Ketua Dewan Syuro. Selain itu keduanya juga terbukti melanggar asas tertib karena mengeluarkan pernyataan yang tidak didasarkan pada data dan fakta yang sesungguhnya.
“Atas putusan ini, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Saut didampingi anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dan Abdul Bari Azed.
Sidang kode etik ini digelar setelah sebelumnya Ali Mudhori dan Baihaqi dari DPC PKB Lumajang, mengadu ke DKPP. Langkah ini ditempuh, setelah menduga telah terjadi perbuatan melanggar kode etik yang dilakukan oleh Hery dan Amin.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Orang Partai, Mahfud Tahu Diri
Redaktur : Tim Redaksi