DKPP Didesak Jatuhkan Sanksi ke KPU

Sabtu, 06 April 2013 – 12:31 WIB
JAKARTA - Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Junisab Akbar mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi le Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU sudah terbukti bersalah secara nyata dalam menetapkan jumlah partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2014 mendatang," kata Junisab Akbar di Jakarta, Sabtu (6/4).

KPU awalnya menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos sebagai peserta pemilu. Namun nyatanya, setelah pihak PBB dan PKPI menempuh jalur hukum dan akhirnya PT TUN memerintahkan KPU agar dua partai tersebut ikut sebagai peserta Pemilu, hingga peserta jadi 15 Parpol terdiri dari 12 parpol nasional dan 3 partai lokal di Aceh.

"Sanksi dari DKPP diperlukan agar tidak lagi terjadi kesalahan. Jangan sampai publik menganggap DKPP membiarkan KPU berbuat salah dalam berdemokrasi hingga hak berpolitik masyarakat gugur," ujar Junisab.

Lebih lanjut mantan anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu menegaskan, fungsi dan posisi DKPP saat ini sangat krusial yakni meluruskan, menghukum dan memerintahkan KPU melakukan perubahan sikapnya dan memerintahkan KPU membuat keputusan hingga Pemilu 2014 bisa berjalan aman, damai, tertib dan adil.

"DKPP adalah instrumen terakhir penjaga etika berpolitik para penyelenggara dan peserta Pemilu 2014. Jangan sampai DKPP menghasilkan produk kinerja yang sama anehnya dengan KPU," tegas Junisab Akbar. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musda Demokrat Sulut Awali Perseteruan SBY-Anas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler