“Jadi bisa diperjelas duduk perkaranya. Apakah benar kesemrawutan verifikasi itu pangkal sebabnya karena ada pembangkangan, atau justru disebabkan kelemahan manajemen dan kebijakan komisioner KPU sendiri,” ujar Ray di Jakarta, Minggu (11/11).
Dengan adanya keterangan dari kedua-belah pihak, Ray yakin segera ditemukan alasan yang valid. Dari keterangan kedua belah pihak, sambungnya, juga akan diketahui pihak yang sebenarnya telah melanggar kode etik.
“Apakah karena staf-staf ini hendak melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum, atau kemungkinan mereka membangkang terhadap perintah komisioner yang melanggar UU atau peraturan pemilu itu sendiri? Nah dengan mempertemukan keduanya, maka ketika DKPP nantinya memutus perkara, itu benar-benar mendekati objektif,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Raydonnyzar Moenek mengatakan, permasalahan yang mengemuka itu sebenarnya urusan internal KPU. Namun begitu pemerintah dalam hal ini Kemendagri, dapat memberikan bantuan, dukungan, guna mengatasi kendala-kendala birokrasi yang dialami KPU.
"Selama hal tersebut dimintakan oleh KPU. Dukungan itu semisal lewat sumber daya tenaga, tentu akan kita kerahkan. Ini semata-mata untuk sukses Pemilu mendatang,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Pasang Cagub-Cawagub Resmi Mendaftar
Redaktur : Tim Redaksi