DKPP Garap Kasus Sumba Barat Daya

Senin, 26 Mei 2014 – 19:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan penyelenggara pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Jakarta, Senin (26/5).

Sidang digelar setelah sebelumnya kesembilan penyelenggara pemilu ini diadukan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sumba Barat Daya dari Partai Demokrat, Johanis Ngongo Ndeta. Karena diduga melakukan penggelembungan suara dalam pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu.

BACA JUGA: Wasekjen Golkar Akui Rotasi Bentuk Sanksi Dukung Jokowi

Atas dugaan tersebut, kata Johanis dalam persidangan, Partai Demokrat sebelumnya telah melapor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya dan Panwaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi dilakukannya rekapitulasi ulang. Namun rekomendasi tidak dijalankan oleh KPU Sumba Barat Daya.

“Para teradu terutama Ketua KPU SBD, telah bersikap arogan saat Pleno, saya dikeluarkan secara paksa dari ruang pleno dengan menggunakan aparat tanpa alasan yang jelas,” ujar Johanis dalam persidangan yang digelar secara video conference dengan Ketua Panel Majelis Saut H Sirait di Jakarta dan tim Pemeriksa Daerah NTT di Bawaslu NTT.

BACA JUGA: Ojang Targetkan Jokowi-JK Raih Suara 70 Persen di Subang

Guna memerkuat keterangannya, dalam sidang pengadu menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan caleg dari beberapa partai politik. Masing-masing berasal dari PPP, PAN dan Caleg PBB. Para Saksi menjelaskan mengenai kejadian yang mereka alami dan rasakan terkait Pileg dan proses rekapitulasi suara di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Namun para teradu membantah penjelasan tersebut. Menurut teradu, tidak ada unsur arogansi seperti apa yang diungkapkan pengadu.

BACA JUGA: Gerindra Yakin Isu Pemurnian Agama tak Rugikan Prabowo

“Saat pleno, pengadu tidak mengindahkan regulasi yang ada, Ketua KPU sudah memberi peringatan tiga kali kepada pengadu, namun diabaikan oleh pengadu. Akhirnya pengadu dipaksa keluar,” ujar salah satu anggota KPU SBD.

Kesembilan teradu yang disidangkan masing-masing Mathias Ndelo, Bernadus Dowa, Yosefina Tanggu Bore, Abdi H Dasing dan Paulus Oembu Rey. Mereka merupakan ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.

Selain itu, DKPP juga menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wewwa Utara, Linus Dappa Ole, Ketua PPS Desa Wee Namba, Andrias Ngongo Lolo), Ketua PPS Desa Wee Paboba, Enos Umbu Deta dan Ketua PPS Desa Mata Loko, Yakobus Bembo.

Sidang atas kasus ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda memeriksa bukti-bukti, salah satunya dengan membuka kotak suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Ingin RI Lepas dari Ketergantungan Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler