jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, di gedung DKPP, Jalan MH.Thamrin, Jakarta, Selasa (25/2).
Sidang akan digelar dengan agenda mendengarkan pengaduan pengadu, Khaheniate dan sekaligus mendengar jawaban pihak teradu masing-masing komisioner KPU pusat dan komisioner KIP Aceh.
BACA JUGA: Marzuki Anggap Pimpinan KPK Berpikiran Sempit
Menurut Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, dalam pengaduan yang diterima DKPP beberapa waktu lalu, pengadu lewat Kuasa Hukumnya, Ahmar Ihsan Rangkuti dan Busyraa, menyatakan bahwa pada 19 Desember 2012 lalu, kliennya telah mengirim surat ke KPU Pusat.
Isi dari surat tersebut menyatakan keinginan pengadu untuk berkonsultasi terkait masalah kedudukannya, yang menurut undang-undang dimungkinkan menjadi anggota KIP Aceh Tenggara, lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun jawaban tidak juga kunjung diterima.
BACA JUGA: Komarudin Siap Menangkan Dahlan Iskan
Anehnya, pada 10 April 2013 KPU Pusat justru menerima dan memroses usulan PAW KIP Aceh Tenggara yang diajukan oleh KIP Provinsi Aceh, tanpa menjelaskan pasal berapa yang pengadu langgar, sehingga pengadu tidak bisa menjadi PAW KIP Aceh.
Atas kondisi tersebut pengadu kemudian mengirimkan surat ke KIP Aceh, tertanggal 18 April 2013 lalu. Dalam suratnya beliau meminta penjelasan resmi, tetapi surat pengadu yang diterima oleh salah seorang komisioner KIP Aceh disebut-sebut tidak pernah sampai kepada ketua dan pengadu tidak pernah mendapat jawaban dari surat tersebut.
BACA JUGA: Rabu, Massa Honorer K2 Kepung Istana
“Rencananya Prof Jimly Asshiddiqie akan berperan sebagai Ketua Majelis sidang. Bersama-sama dengan saya (Nur Hidayat Sardini), Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak dan Saut H Sirait sebagai anggota,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemajuan Indonesia Terganjal Sikap Feodal
Redaktur : Tim Redaksi