DKPP Janji Tak Akan Ragu Jatuhkan Sanksi

Kamis, 02 Mei 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupaya secepatnya memutus dugaan pelanggaran kode etik yang  dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat melakukan verifikasi faktual partai politik. Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menyatakan, pihaknya tak akan ragu menjatuhkan sanksi jika para penyelenggara Pemilu memang terbukti melanggar kode etik.

"Secepatnya, satu minggu ini selesai. Hari ini sudah selesai sidang-sidang kode etik yang didakwakan kepada Komisioner KPU, minggu lalu juga sudah tentang pengaduan Bawaslu dan Correct. Kalau sekarang kan yang diajukan oleh partai-partai tidak lolos. Kedua perkara ini sudah kita sidangkan lengkap," kata Jimly usai memimpin sidang pelanggaran kode, di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (2/05).

Dijelaskannya, pada sidang hari ini DKPP mendengarkan keterangan dari Komisi Informasi Publik (KIP). Keterangan KIP ini penting sekali untuk mengawal proses transparansi penyelenggaran Pemilu.

Selanjutnya, DKPP tinggal berunding untuk memutuskan sanksi sesuai dengan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. "Kalau pelanggaranya berat sekali, ya diberhentikan," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Adakah kemungkinan pemecatan kepada anggota Komisioner KPU? Jimly mengatakan, hal itu tergantung pada aspek bukti-bukti yang diajukan pengadu.

"Kalau tidak terbukti kan kasihan, kita harus memulihkan kembali nama baiknya. Komisioner jangan terganggu gara-gara kita harus memenuhi hasrat orang yang tidak puas. Tapi kalau memang terbukti melanggar kode etik, di undang-undang kan sudah ada aturannya dan sanksinya," ujar Jimly.

Dikatakannya, soal keseriusan DKPP menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu tidak perlu diragukan. "Sampai hari ini sekitar 59 anggota KPUD di daerah sudah kita pecat karena melakukan pelanggaran berat," ungkap Jimly. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan KIP Masih Ngambang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler