JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti berbagai pengaduan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, dengan mengadakan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu ketua dan anggota KPU.
"Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para pengadu," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Kamis (21/3). Sidang dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya menempatkan ketua dan anggota Bawaslu sebagai pengadu.
Nur Hidayat mengungkapkan, pengadu dalam sidang kali ini juga ketua umum PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional), ketua umum Partai Republik, ketua DPD Partai Hanura Sumatera Barat, kuasa hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), ketua umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
Sesuai pokok aduan yang disampaikan ke DKPP, lanjut dia, para pengadu menduga ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ada empat pokok aduan. Di antaranya, berkaitan dengan penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013 serta telah menghilangkan hak politik dan hak konstitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
Kemudian, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, serta tidak melaksanakan administrasi pemilu yang akurat. Aduan keempat berkaitan dengan keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan parpol di Sumatera Barat.
Nur Hidayat mengatakan, sekretariat sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengadu dan teradu. "Saya berharap mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," kata mantan ketua Bawaslu itu. Sidang yang akan dihelat di ruang sidang DKPP gedung Bawaslu itu akan dilakukan secara terbuka sesuai peraturan DKPP No 2 Tahun 2012. (fal/c6/agm)
"Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para pengadu," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Kamis (21/3). Sidang dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya menempatkan ketua dan anggota Bawaslu sebagai pengadu.
Nur Hidayat mengungkapkan, pengadu dalam sidang kali ini juga ketua umum PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional), ketua umum Partai Republik, ketua DPD Partai Hanura Sumatera Barat, kuasa hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), ketua umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
Sesuai pokok aduan yang disampaikan ke DKPP, lanjut dia, para pengadu menduga ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ada empat pokok aduan. Di antaranya, berkaitan dengan penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013 serta telah menghilangkan hak politik dan hak konstitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
Kemudian, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, serta tidak melaksanakan administrasi pemilu yang akurat. Aduan keempat berkaitan dengan keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan parpol di Sumatera Barat.
Nur Hidayat mengatakan, sekretariat sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengadu dan teradu. "Saya berharap mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," kata mantan ketua Bawaslu itu. Sidang yang akan dihelat di ruang sidang DKPP gedung Bawaslu itu akan dilakukan secara terbuka sesuai peraturan DKPP No 2 Tahun 2012. (fal/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Duet Prabowo -Hatta Masih Prematur
Redaktur : Tim Redaksi