DKPP: Komisioner KPU Parepare tak Terbukti Curang

Rabu, 28 Mei 2014 – 17:41 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare bisa bernafas lega. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku sulit mendapatkan bukti terkait  kasus dugaan kecurangan di pemilu legislatif di kota Parepare.

Anggota majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Laode Husain menyampaikan, lima komisioner KPU Parapare hanya menjadi saksi terkait sidang kode etik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soreang, Bahariyah Tahir dan Ketua Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara 18 Kelurahan Bukit Indah, Najib.

BACA JUGA: Gara-gara Mabuk dan Cewek, Mahasiswa Antar Daerah Tawuran

"Kelima komisioner KPU Parepare yang dihadirkan sebagai saksi yaitu Nur Nahdiyah, Mursalim, Abdullah, Hasruddin Husain dan Sudirman,"ujar Husain, Selasa (27/5).

Sidang etik diketuai Nelson Simanjuntak, Ketua Majelis Sidang yang juga anggota DKPP, Laode Arumahi, Laode Husain.

BACA JUGA: Gandeng Pelindo III, Banyuwangi Efisienkan Pengiriman Barang

Laode Arumahi yang juga anggota  Majelis Sidang Etik DKPP di kantor Badan Pengawas Pemilu Sulsel mengatakan, sidang hanya dihadiri tiga majelis pemeriksa, sementara dua lainnya yaitu komisioner KPU Sulsel Faisal Amir dan Dr Anwar Borahima tak hadir karena sibuk menghadiri sidang gugatan hasil Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Sidang tetap sah karena quorum, tiga dari lima anggota majelis yang hadir,"ujar Arumahi.

BACA JUGA: Relawan Janji Ulangi Kesuksesan Saat JK Dampingi SBY

Mantan wartawan ini menambahkan, agenda sidang yakni  mendengarkan keterangan dari pihak penggugat serta jawaban dan tanggapan dari pihak tergugat serta keterangan saksi.

Pihak penggugat, Namri Nasir merupakan calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional dari Daerah Pemilihan Kecamatan Soreang dan Rudy Najamuddin yang juga caleg Demokrat.

Namri menyampaikan gugatannya terkait kehilangan tiga suara di TPS 18 Kelurahan Bukit Indah. Hal ini berdasarkan data C1 yang dipegang saksi PAN Parepare, perolehan suara Namri di TPS 18 adalah 10 suara namun berkurang menjadi 7 suara saat rekapitulasi di tingkat PPK Soreang.

Ia mengaku telah melaporkan masalah itu ke Panwascam Soreang, lalu Panwascam Soreang merekomendasikan pembukaan kotak suara TPS 18 Kelurahan Bukit Indah. Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Soreang, Bahariyah Tahir juga mengatakan, PPK telah menelusuri dugaan terhadap berkurangnya peroleh suara Namri.

"Sudah kami telusuri rekomendasi Panwascam itu, hasilnya tidak ada masalah, tidak ada pengurangan suara Pak Namri,'kata Bahariyah.

Hal senada juga dikemukakan Ketua KPPS TPS 18 Kelurahan Bukit Indah, Najib. Dalam keterangannya di persidangan dia mengatakan, tak ada kecurangan penghitungan suara di TPS 18 Kelurahan Bukit Indah.

"Penghitungan suara sudah sesuai prosedur, tak ada kecurangan," kata Najib.

Najib dan Bahriyah menyatakan menyerahkan ke Majelis Pemeriksa DKPP untuk menilai dan memutuskan sidang tersebut. "DKPP akan bijaksana menilai dan mengkaji masaah ini," kata Najib.(rif/war/c)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Kasus Suap, Polisi Ini Masih Jabat Wakapolsek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler