DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat

Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait pelaksanaan pilkada Depok 2012. DKPP menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak hormat untuk Hasan.

Putusan tersebut berdasarkan sidang kode etik yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie. Sidang putusan digelar pada tanggal 8 Oktober lalu. "Hasil dari sidang 8 Oktober lalu, DKKP memutuskan untuk memecat KPU Depok Muhammad Hasan yang terbukti melanggar kode etik dalam pemilukada terhitung hari ini," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

Hasan terbukti menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya dalam penetapan pasangan calon untuk pilkada Depok tahun 2010-2015. KPU Depok menetapkan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota. Padahal, seharusnya yang ditetapkan tiga pasangan saja karena satu pasangan memiliki dukungan ganda.

Dalam sidang juga terungkap bahwa Partai Hanura sah mendukung dua pasangan calon. Sedangkan undang-undang menyebutkan bahwa partai politik hanya boleh mencalonkan satu pasangan calon.

DKPP memutuskan bahwa Hasan telah peraturan KPU Pusat nomor 13 Tahun 2010 tentang pendoman tata cara pencalonan Walikota dan wakil Walikota pada Pemilukada Depok. Menurut Jimly, hukuman pemecatan ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilukada agar selalu disiplin dalam bekerja.

"Putusan ini sudah final, DKPP tidak terlibat dengan perihal lainnya. Putusan pemecatan ini sebagai peringatan kepada KPUD Indonesia untuk disiplin dalam bekerja," tegas Jimly.

Menurut Jimly, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada Depok 2012. Pemecatan Hasan bukan berarti walikota yang terpilih dalam pilkada Depok 2012 menjadi tidak sah. "Meski DKPP memecat ketua KPUD Depok, bukan berarti Walikota dianggap tidak sah," terang mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Rawan Digugat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler