KPU Rawan Digugat

Rabu, 17 Oktober 2012 – 10:35 WIB
JAKARTA -Perbedaan jumlah data kependudukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam tahapan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2014, rawan di gugat oleh parpol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Memang secara hukum disebutkan, bahwa jika ada perbedaan, maka data yang dipakai adalah yang ditetapkan oleh KPU. Sekalipun begitu, tidak dengan sendirinya hal ini menepiskan kemungkinan gugatan. Tapi tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara,red),” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (16/10).

Sebagaimana diketahui, dalam situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebutkan, jumlah penduduk Indonesia per Januari 2011 mencapai 259,940 juta lebih sedikit. Sementara dalam Surat Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012, tertanggal 9 Agustus 2012 menetapkan, jumlah penduduk Indonesia 255,587 juta lebih.

Menurut Rey, selisih data kependudukan tersebut memang cukup besar. Karena mencapai hingga lima juta orang. Hanya saja hal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap verifikasi faktual yang dilakukan parpol peserta pemilu, yang mewajibkan syarat dukungan keanggotaan parpol di daerah sampai tingkat kecamatan.

“Karena dengan data penduduk yang lebih sedikit dari data yang sesungguhnya, parpol hanya perlu menutupi data yang lebih kecil dari yang sesungguhnya. Asumsinya justru ini meringankan parpol,”katanya. Oleh sebab itu meski selisihnya lumayan besar, yakni 5 jutaan. “Tapi jika tidak ada yang menggugat, maka data versi KPU lah yang dipakai,”katanya kemudian.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Rofiq, juga menyatakan hal yang sama. Hanya saja ia berharap agar perbedaan data kependudukan tersebut tidak terjadi dalam proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan KPU dalam tahapan pemilu selanjutnya.

“Karena proses politik persiapan tahapan pemilu ini harus berjalan, maka mau tidak mau KPU harus menetapkan jumlah penduduk itu, meski pemerintah belum mengumumkan jumlah penduduk secara resmi,”katanya memaklumi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peluang Dede Yusuf Sama Seperti Foke

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler