jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (13/9) hari ini menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sidang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu.
Pengadu dalam perkara ini, Ilham Prasetya Gultom selaku kuasa dari calon Bupati, Luhut Matondang. Sedangkan teradunya, Ketua dan empat anggota KPU Dairi.
BACA JUGA: DKPP Berikan Kesempatan Berbicara Seluas-Luasnya
Pengadu menuding KPU Dairi tidak profesional karena telah meloloskan calon Bupat atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro. Padahal, yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Selain itu, Pengadu juga mempermasalahkan diloloskannya pasangan calon Passiona Sihombing-Inasanudin Lingga. Pasalnya, hal tersebut dilakukan tanpa verifikasi terhadap pengurus Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang sah secara hukum.
BACA JUGA: Nur Hidayat Sardini Ceramahi Panwaslu Kabupaten Malang
Pokok pengaduan ketiga, Teradu tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian administrasi pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Beber Kisah Lucu dan Haru Persidangan DKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Idola Baru Dunia Hukum Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi