Nur Hidayat Sardini Ceramahi Panwaslu Kabupaten Malang

Jumat, 13 September 2013 – 06:51 WIB

jpnn.com - MALANG - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini memberikan tips agar tugas dan fungsi pengawasan Pemilu di tingkat kecamatan berjalan lebih efektif. Tips ini ia berikan di hadapan 99 anggota PPK se-Kabupaten Malang, Kamis (12/09).

“Jangan berharap mimpi jadi presiden bila di tingkat panwascam aja tidak kompak,” ujar mantan ketua Bawaslu RI itu dalam acara yang digelar di kantor Panwaslu Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Beber Kisah Lucu dan Haru Persidangan DKPP

Dia menerangkan, Panwascam terdiri orang-orang yang berasal dari beragam latar belakang. Ada yang dari masyarakat biasa, tokoh masyarakat, LSM, tokoh agama, bahkan ada yang guru.

Dengan latar belakang itu, cukup sulit  dengan membentuk kesatuan secara serta-merta alias instan. Pasalnya, dengan perbedaan latar belakang itulah, ada perbedaan karakteristik dan watak.

BACA JUGA: DKPP Idola Baru Dunia Hukum Indonesia

“Agar solid, maka perlu mengetahui latar belakang dan karakteristik masing-masing anggota,” saran mantan ketua Panwaslu Jawa Tengah itu.

Dia menambahkan, tim yang solid pun masih belum cukup. Perlu juga dibangun rasa saling percaya di antara masing-masing anggota. Pasalnya, tidak akan pernah tercapai visi dan misi bila tidak terjadi rasa saling percayaan satu sama lain.

BACA JUGA: Pihak Terkait Sakit, DKPP Tunda Sidang Kasus Maluku Tenggara

Untuk itu, lanjutnya, mekanisme organisasi harus dilaksanakan. “Ada musyarawah atau pleno minimal seminggu sekali. Dalam pleno ini untuk membicarakan masalah kepengawasan,” ujar dia.

Jika kondisi tersebut telah dipenuhi, maka diperlukan rasa kebersamaan antara seluruh bagian Panwascam. Ia meminta ketua Panwascam untuk tidak bersikap sombong. Sedangkan, bawahannya dituntut untuk bersikap tahu diri.

Berikutnya, setiap anggota mesti meningkatkan kapasitas dalam dua hal.  Pertama, penguasaan materi perundang-undangan terkait Pemilu. Kedua, menguasai tahapan-tahapan Pemilu.

“Kedua poin itu bisa dihasilkan bila penyelenggara pemilunya juga memiliki integritas sebagai poin ketiga. Integiritas ini rumusan kongkritnya ada di kode etik penyelenggara pemilu. Kode etik ini memuat perilaku sikap, perbuatan yang wajib dianjurkan dan dilarang, tindakan sangat diikat oleh kode etik penyelenggara pemilu,” tutup dia. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Musi Rawas, Mahadi Sinambela Beri Keterangan di Sidang DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler