Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Bawaslu dan Direktur SIGMA Said Salahuddin.
"Setelah menerima pengaduan dari Direktur SIGMA dan Bawaslu, Sekretariat DKPP mengkajinya dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012," kata Nur Hidayat Sardini dalam rilisnya yang dikirim ke JPNN, Kamis (8/11).
Sidang DKPP ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, yang sekaligus Ketua DKPP, Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, dengan anggota Majelis yang sekaligus anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evaluasi Pengamanan Tahanan Teroris
Redaktur : Tim Redaksi