JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, sesuai aturan.
Karena itu DKPP memutuskan menolak pengaduan Helton Paudi dan merehabilitasi nama-nama yang bersangkutan antara lain, Rizal, Amelia Idris, Fatmawati dan Khaeruddin Komi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Majelis menilai, Komisiner KPU Parigi Moutong secara prosedural telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dengan demikian dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Untuk itu majelis menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ida Budhiati, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Selain merehabilitasi nama-nama teradu, DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Badan Pengawas Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan putusan.
Helton sebelumnya mengadu ke DKPP karena menilai komisioner KPU Parigi Moutong telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu pada saat digelarnya tahapan Pemilihan Bupati.
Para komisioner disebut telah mengalihkan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) atas dirinya pada pasangan calon lain.(gir/jpnn)
Karena itu DKPP memutuskan menolak pengaduan Helton Paudi dan merehabilitasi nama-nama yang bersangkutan antara lain, Rizal, Amelia Idris, Fatmawati dan Khaeruddin Komi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Majelis menilai, Komisiner KPU Parigi Moutong secara prosedural telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Dengan demikian dalil-dalil Pokok Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Untuk itu majelis menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ida Budhiati, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (25/6).
Selain merehabilitasi nama-nama teradu, DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DKPP juga memerintahkan KPU Badan Pengawas Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan putusan.
Helton sebelumnya mengadu ke DKPP karena menilai komisioner KPU Parigi Moutong telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu pada saat digelarnya tahapan Pemilihan Bupati.
Para komisioner disebut telah mengalihkan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) atas dirinya pada pasangan calon lain.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Bali Hanya Disanksi Peringatan Keras
Redaktur : Tim Redaksi