DKPP Pecat Dua Anggota KPU Buton

Jumat, 26 Juni 2015 – 18:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua komisioner KPU Buton, Sulawesi Tenggara, Sarmudin dan M. Wahyudin. Sedangkan Ketua KPU Buton, La Rusuli dicopot dari posisinya.

Keputusan itu dibacakan dalam persidangan DKPP, Jumat (26/6). DKPP menjatuhkan sanksi setelah sebelumnya Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah mengadukan Sarmudin dan Wahyudin atas dugaan perjudian di sebuah tempat. Sementara La Rusuli dalam perkara ini sebelumnya hanya sebagai pihak terkait.

BACA JUGA: Dana Parpol Melonjak, KPK: Warga ke TPS kan Enggak Bayar

Anggota majelis DKPP, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan memaparkan, La Rusuli membawa La Hijira, anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Buton ke  Wahyudin. Dalam sidang pemeriksaan, La Rusuli menjelaskan bahwa La Hijira menelepon dan menawarkan penggunaan fasilitas kamar hotel yang dibiayai La Hijira.

Karenanya DKPP menilai  La Rusuli terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemil. Pasalnya, ia telah menerima fasilitas dari anggota DPRD.

BACA JUGA: Tenang, Mendagri Jamin Pilkada Serentak Siap Digelar

“Membawa anggota dewan yang jelas-jelas merupakan peserta pemilu dan membiarkan terjadinya tindak ‘perjudian’ di depan mata merupakan sikap kepemimpinan yang tidak bertanggungjawab. Demikian juga tindakan menerima dan meminta fasilitas dari peserta pemilu meskipun tidak dalam tahapan pemilu merupakan pelanggaran atas sumpah jabatan,” ujar Ida.

Sementara itu dalam pertimbangan hukum terhadap Sarmudin dan M. Wahyudin, terungkap bahwa keduanya telah menjalani hukuman pidana atas perbuatan perjudian. Selain itu, mereka juga meminta maaf.

BACA JUGA: Golkar Getol Perjuangkan RUU Penjaminan agar UMKMK Dapatkan Perlindungan

Namun berhubung KPU Kabupaten Buton akan melaksanakan pilkada dalam waktu dekat, keberadaan Sarmudin dan Wahyudin akan mengundang reaksi negatif dan mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap seluruh proses dan tahapan yang akan dilaksanakan. Karena itu kemudian DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap.

Untuk diketahui, pengadu mendalilkan kedua teradu tertangkap tangan oleh Polresta Kota Baubau saat bermain judi di tempat Teradu II (Wahyudin,red) tinggal. Ada pun La Rusuli kedudukannya sebagai pihak terkait dalam perkara ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antara Politikus Demokrat, Anak Yatim dan Narapidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler