jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap enam penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis Alfitra Salamm menyebutkan keputusan itu diambil dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP Rabu (4/11).
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Pak Machfud Arifin ini Bukan Kaleng-kaleng
Enam penyelenggara pemilu yang mendapatkan sanksi pemecatan adalah Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husein.
Kemudian, Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yaitu Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Baharuddin Hafid merupakan teradu dari dua perkara, yaitu perkara nomor 96-PKEDKPP/IX/2020 dan 104-PKE-DKPP/X/2020. Sedangkan nama lainnya teradu dari perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020.
DKPP juga menjatuhkan tiga sanksi sekaligus kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem I Gede Krisna Adi Widana dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020.
Tiga sanksi tersebut adalah peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Alfitra Salamm.
BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Penyebab Habib Rizieq Pulang ke Indonesia
Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua juga diberikan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen.
Masih dalam perkara yang sama, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Izwaryani.
Total penyelenggara pemilu yang terlibat dalam 11 perkara itu mencapai 49 orang teradu.
Jenis sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada seluruh teradu adalah berupa 6 peringatan, 5 peringatan keras, 1 pemberhentian dari jabatan kordiv.
BACA JUGA: Bu Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu dan Mendagri
Berikutnya ada 2 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian sementara, dan 6 pemberhentian tetap.
Sementara itu, 32 penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam