DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra

Senin, 29 Oktober 2012 – 18:28 WIB
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait masalah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam sidangnya yang digelar Senin (29/10) siang, DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat Ketua KPU Sultra Mas'udi dan keempat anggota KPU Sultra lainnya yaitu Abdul Syahir, Eka Suaib, La Ode Arddin, dan Bosman. Mereka terbukti bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan.

"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Ir. Mas’udi, Bosman, S.Si., S.H., M.H., Abdul Syahir, S.Sos., S.H., M.H., DR. H. Eka Suaib, M.Si., La Ode Arddin, S.E., dari keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," demikian bunyi putusan yang dibacakan Jimly Asshiddiqie.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU Pusat menindaklanjuti putusan ini. Sedang Badan Pengawas Pemilu diminta untuk mengawasi eksekusi putusan ini.

Anggota DKPP yang ikut membacakan putusan ini adalah Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak. Namun, putusan merupakan hasil rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP.

"Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Nur Hidayat Sardini usai pembacaan putusan.

Ketua dan anggota KPU Sultra dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan, yakni terbukti tidak netral alias berpihak. Bahkan, keberpihakan KPU Sultra terbelah menjadi dua blok. Satu blok anggota KPU Sultra memihak calon gubernur tertentu,  blok kedua berpihak ke calon yang lain, saat pemilukada beberapa waktu lalu.

Keberpihakan ini terlihat terbuka saat pleno penetapan calon. Eka, Abdul, dan La Ode ngotot ingin meloloskan salah satu kandidat yakni Ali Mazi.

Namun dukungan itu terbentur dengan keinginan Mas'udi selaku Ketua KPU Sultra yang didukung Bosman untuk tidak meloloskan Ali dalam verifikasi. Alhasil dalam rapat pleno ada dua keputusan yang diambil dan masalah ini dibawa ke KPU Pusat.

Dalam pleno tersebut, kubu Mas'udi meloloskan tiga cagub namun keputusan tandingan meloloskon empat calon dengan dengan Ali di dalamnya. Setelah diproses di KPU Pusat, KPU menetapkan tiga calon gubernur yaitu Buhari Matta-Amirul Tamim, Nur Alam-Saleh Lasata, dan Ridwan Bae-Khaerul Saleh.

"Padahal, KPU di seluruh Indonesia tidak boleh memihak," tegas Jimly.

Terkait dengan penyelenggaraan pemilukada dalam waktu dekat, Nur Hidayat Sardini mengatakan, prosesnya harus diambil alih oleh KPU Pusat. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tolak Sinyal Demokrat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler