Partai SRI Tuduh KPU Manipulasi Aturan

Rabu, 21 November 2012 – 19:22 WIB
Foto: Raka Denny/Jawa Pos
JAKARTA - Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), D.Taufan, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemalsuan dokumen. Dokumen palsu yang dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 14/2012 dan Nomor 15/2012.

Kedua peraturan tersebut merupakan dasar hukum untuk menetapkan hasil verifikasi administrasi tahap II yang berlangsung pada tanggal 28 Oktober lalu. Namun anehnya, kedua peraturan KPU itu baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2012 atau dua hari setelah pengumuman verifikasi.

"Jadi pengumuman hasil verifikasi administrasi itu adalah tidak sah secara hukum, manipulatif secara politik, sekaligus kuat diduga sebagai tindakan pemalsuan dokumen negara oleh pejabat negara," kata Taufan kepada wartawan di Rumah Integritas, Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Kedua peraturan tersebut, lanjut dia, dijadikan dasar hukum bagi KPU untuk mengundur pengumuman hasil verifikasi administrasi yang dari tanggal 25 Oktober menjadi 28 Oktober. Temuan ini membuatnya yakin ada alasan lain di balik penundaan pengumuman tersebut.

"Tindakan KPU ini sangat kuat terkait upaya lembaga atau personil-personil komisioner untuk berlaku tidak adil, diskriminatif dan manipulatif," tandasnya.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Chairul Anam mengatakan bahwa temuan ini merupakan bukti nyata pelanggaran hukum komisioner KPU. Karena itu, ia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera memecat seluruh komisioner KPU.

Ia bahkan mengaku siap menambah bukti ketidakberesan KPU dalam proses verifikasi administrasi. Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang bukti-bukti tersebut.

"Persoalan penghilangan SK, penghilangan rekenening Bank, banyak lah," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Cabut Dua Nama, Ganti Dua Nama Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler