DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Manado

Senin, 09 Juni 2014 – 18:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Manado, Sulawesi Utara, Leon Cristine Maengkom dan anggota KPU Manado masing-masing Marthen Tombeg dan Pdt Derby i Taroreh.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras pada Jusuf S. Wower dan Amran Razak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kota Manado serta mengaktifkan kembali dalam tugas dan jabatan sebagai anggota KPU Kota Mando sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Jimly Assihidqqie saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (9/6).

BACA JUGA: Jelang Debat Capres, Prabowo Sibuk Temui Pimpinan Ormas

Menurut Jimly, putusan dijatuhkan didasari beberapa pertimbangan hukum. Antara lain, pengadu Oktavian Mosse Walintukan, menyatakan perbuatan para teradu secara sepihak membuat perubahan data pemiih dan penggunaan hak pilih pada formulir model DA di luar rapat pleno terbuka rekapotulasi.

Pengadu yang berasal dari perwakilan lintas partai politik, mendalilkan ketiga nama yang dipecat dalam tugas dan tanggungjawabnya masing-masing sebagai ketua, koordinator divisi data dan divisi tehnis KPU Kota Manado, adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap perubahan data pemilih dan penggunaan hak pilih pada formulir model DA tersebut.

BACA JUGA: Desak Babinsa Dibubarkan, Mantan Wakasad: Waspada Kebangkitan Komunis

“Atas putusan yang ditetapkan, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jimly. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Jalan Kaki Brebes-Jakarta demi Ketemu Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendukung Jokowi-JK Jalan Kaki Brebes-Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler