“DKPP memberhentikan keempatnya terhitung sejak dibacakannya putusan ini dan memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti putusan DPP ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dalam sidang kode yang digelar di Jakarta, Selasa (18/12).
Selain itu DKPP juga memerintahkan KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang dimaksud.
DKPP menyimpulkan para teradu terbukti tidak professional, karena mengabaikan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan khusus yang ditetapkan KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan, terhadap Bakal Calon Bupati Morowali, Andi Muhammad.
“Para teradu justru menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan lain, yang tidak ditunjuk KPU Kabupaten Morowali. Tindakan ini melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Kesimpulan diperoleh setelah DKPP memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi yang ada. Sidang DKPP digelar atas pengaduan pasangan calon Bupati Ahmad Ali-Jakin Tumakak.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Tahun Rp19,6 M, Bea Kampanye Rp100 M
Redaktur : Tim Redaksi