JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dogiyai, Papua. Baik Ketua KPUD Osea Petege, maupun empat anggotanya. Yakni Silvester Dumapa, Yuliten Anouw, Agustinus Tebay dan Yanuarius Tigi.
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para teradu karena terbukti tidak profesional, tidak netral, tidak berpegang pada hukum serta memihak karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Para teradu justru menolak putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar pimpinan Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Jumat (1/3) petang.
Selain memecat kelima teradu, dalam putusannya DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Hengki Wekei, Frans Tekege, dan Frans Pigoma. Langkah ini dilakukan karena meski ketiganya terbukti melakukan pelanggaran administratif, namun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyidangkan perkara ini setelah sebelumnya tokoh masyarakat Dogiyai, Thomas Tigi mengadu telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Disebutkan, para teradu melaksanakan Pilkada tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan menolak melaksanakan perintah MK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, KPUD Dogiyai menetapkan pasangan Natalis Degei-Esau Magay sebagai pemenang pilkada. Namun MK dalam putusannya medio Agustus 2012 lalu, menyatakan justru pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe sebagai pemenang. Para teradu menilai MK mengabaikan fakta dalam pemungutan suara yang bahkan telah digelar dua kali. Yaitu pada 9 Januari 2012 dan 2 April 2012. Akibatnya sejumlah massa mengamuk hingga melakukan pembakaran kantor Bupati dan kantor KPUD setempat pada Senin (27/8/2012) lalu.
“DKPP memerintahkan KPU Papua menindaklanjuti putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan memerintahkan KPU Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP,” kata Saut.(gir/jpnn)
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para teradu karena terbukti tidak profesional, tidak netral, tidak berpegang pada hukum serta memihak karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Para teradu justru menolak putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar pimpinan Majelis Sidang DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Jumat (1/3) petang.
Selain memecat kelima teradu, dalam putusannya DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua Panwaslu Kabupaten Dogiyai, Hengki Wekei, Frans Tekege, dan Frans Pigoma. Langkah ini dilakukan karena meski ketiganya terbukti melakukan pelanggaran administratif, namun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu.
DKPP menyidangkan perkara ini setelah sebelumnya tokoh masyarakat Dogiyai, Thomas Tigi mengadu telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik. Disebutkan, para teradu melaksanakan Pilkada tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan menolak melaksanakan perintah MK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, KPUD Dogiyai menetapkan pasangan Natalis Degei-Esau Magay sebagai pemenang pilkada. Namun MK dalam putusannya medio Agustus 2012 lalu, menyatakan justru pasangan Thomas Tigi-Herman Auwe sebagai pemenang. Para teradu menilai MK mengabaikan fakta dalam pemungutan suara yang bahkan telah digelar dua kali. Yaitu pada 9 Januari 2012 dan 2 April 2012. Akibatnya sejumlah massa mengamuk hingga melakukan pembakaran kantor Bupati dan kantor KPUD setempat pada Senin (27/8/2012) lalu.
“DKPP memerintahkan KPU Papua menindaklanjuti putusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan memerintahkan KPU Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan DKPP,” kata Saut.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalimantan Utara tak Punya Wakil di DPR-DPD
Redaktur : Tim Redaksi