jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, penyelenggara pemilu sudah memutuskan status dua pasangan calon di dua daerah yang sebelumnya disebut-sebut masih berstatus bebas bersyarat.
Untuk calon Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi yang berpasangan dengan Boby Daud, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon, karena terbukti dia belum berstatus mantan narapidana.
BACA JUGA: Politik Uang Diprediksi Marak di Provinsi-provinsi Ini
"Jadi secara formil dan materil, mereka (Jimmy,red) belum (mantan terpidana, red). Masih bebas bersyarat. Jadi sudah diputuskan," ujar Nelson, Rabu (18/11).
Kemudian untuk Yusak Yaluwo yang maju berpasangan dengan Yesaya Merasi di pilkada Boven Digoel, kata Nelson, juga akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena Yusak belum berstatus mantan terpidana.
BACA JUGA: Inilah Daerah-daerah yang TPS-nya Tergolong Rawan
"Untuk yang Bone Bolango (Ismeth Mile-Ishak Liputo,red) belum. Ternyata memang setelah kami diskusi dengan pakar hukum, itu masa berakhir (hukuman, red) 2014. Saat ini statusnya percobaan, bukan bebas bersyarat. Di putusan batasan terpidana itu bebas bersyarat, bukan di masa percobaan," ujar Nelson.
Sebagaimana diketahui, Jimmy, Yusak, dan Ismeth, sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pilkada, dengan maju bersama pasangannya masing-masing. Namun kemudian muncul polemik terkait status hukum ketiganya, hingga kemudian KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan pertemuan tripartit. Untuk kemudian hasil pertemuan ditindaklanjuti oleh KPU menentukan nasib ketiga paslon tersebut.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tegas Banget! DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pilkada!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahaya jika Paslon Biayai Sendiri Kampanyenya
Redaktur : Tim Redaksi