DKPP Pecat Seluruh Komisioner KPU Tulang Bawang

Jumat, 26 Oktober 2012 – 03:09 WIB
JAKARTA - Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu masih saja terjadi. Yang terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh komisioner KPU Tulang Bawang (Tuba) terkait pelanggaran kode etik dalam tahap pencalonan pilkada di kabupaten tersebut.

"Diputuskan untuk diberhentikan secara tetap atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie kemarin (25/10).

Putusan bernomor 17/DKPP-PKE-I/2012 mengabulkan pengaduan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tuba Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi (Frada) yang gagal menjadi kontestan pilkada Tuba pada 27 September lalu.

"KPU Tulang Bawang diadukan karena dianggap menghalang-halangi keduanya menjadi pasangan calon," ujar Jimly. Dengan putusan itu, lima komisioner KPU Tuba M. Rozi, Haryanto, Budijaya, Umiyati, dan Dikir Roni Noor dipastikan nonaktif dari jabatannya.

Kuasa hukum Frada di Mahkamah Konstitusi (MK) berharap agar putusan DKPP tersebut nanti menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara sengketa pilkada Tuba di MK yang saat ini menunggu putusan karena pokok persoalannya sama. "Putusan itu harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam memutus perkara sengketa," kata Taufik Basari, kuasa hukum pasangan calon.

Sengketa pilkada Tuba di DKPP yang dilaporkan pasangan Frada dinyatakan tidak lolos oleh KPUD terkait penetapan pasangan calon pilkada kabupaten. KPU Tuba beralasan, pasangan Frada kurang memiliki dukungan. Pasangan Frada merasa sebagai pasangan yang mendaftar pertama di KPUD dan sudah memenuhi syarat dukungan.

Surat dukungan itu disebut ditandatangani Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi. Namun, di tengah perjalanan, disebutkan ada pihak-pihak yang mengklaim PBR dan PPP mengalihkan dukungan kepada pasangan lain. KPU Tuba juga dinilai tidak memverifikasi faktual secara prosedural. (bay/c4/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Merasa Tak Ulur Waktu Pengumuman Verifikasi Parpol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler