JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Yakni Ketua KPUD Zainuddin dan dua anggota KPUD yakni Muhammad Malik dan Ahmad Tohir Yudianson.
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam putusan tersebut, DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Prasetyo Aji dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada dua anggota KPUD Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain.
“DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas profesionalitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 tahun 2012.
Sidang digelar atas pengaduan Sido Gatot,SH dan Darmaji, setelah diduga para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan melalaikan tugas pada saat Pemilukada Kabupaten Bondowoso Tahun 2013. Pilkada Bondowoso digelar 7 Mei 2013 lalu.
Dari perhitungan yang digelar pada 11 Mei lalu, KPUD mengumumkan pasangan Amin Said Husni-Salwa Arifin meraih suara terbanyak sebesar 78,4 persen. Sementara pasangan Mustawiyanto-Abdul Mannan meraih 21,6 persen. (gir/jpnn)
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie di Jakarta, Kamis (16/5).
Dalam putusan tersebut, DKPP juga memberhentikan Ketua Panwaslu Kabupaten Bondowoso, Ahmad Prasetyo Aji dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan keras kepada dua anggota KPUD Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain.
“DKPP memerintahkan KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas profesionalitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 tahun 2012.
Sidang digelar atas pengaduan Sido Gatot,SH dan Darmaji, setelah diduga para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan melalaikan tugas pada saat Pemilukada Kabupaten Bondowoso Tahun 2013. Pilkada Bondowoso digelar 7 Mei 2013 lalu.
Dari perhitungan yang digelar pada 11 Mei lalu, KPUD mengumumkan pasangan Amin Said Husni-Salwa Arifin meraih suara terbanyak sebesar 78,4 persen. Sementara pasangan Mustawiyanto-Abdul Mannan meraih 21,6 persen. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK
Redaktur : Tim Redaksi