Caleg PAN Uji Materi UU Pemilu ke MK

Rabu, 07 Oktober 2009 – 20:52 WIB
JAKARTA- Pemilu legislatif masih menyisakan persoalan.Masih ada legislator yang mencoba peruntungan ke Mahkamah KonstitusiSiapa lagi kalau bukan Eri Purnomohadi, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN)

BACA JUGA: DPD Ancam Boikot Pelantikan Presiden dan Wakil

Kini Eri mencoba menembus celah ke DPR melalui uji materi Undang-Undang No.10 tahun 2008, tentang Pemilihan Umum Legislatif."Kami menggugat pasal yang merugikan Eri
Definisi pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari negara, yang sedang kami persoalkan ke MK," kata Refli Harun, pengacara muda yang kini manangani kasus Eri, di Jakarta, Selasa (7/10).

Di Mahkamah Konstitusi, Eri menggunggat bunyi pasal, "Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: k

BACA JUGA: Tindak Lanjuti Rekomendasi Angket

mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Kepolisian negara republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat mengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."

Dalam gugatan itu dikatakan bahwa frase “pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara” tidak memiliki ukuran yang jelas mengingat terlalu luas dan tidak jelasnya definisi keuangan negara dalam undang-undang.

Eri Purnomohadi adalah calon legislator PAN peraih suara terbanyak dari daerah pemilihan XI Jawa Barat
Meski meraih suara terbanyak, Eri gagal ke Senayan

BACA JUGA: DPR Prioritaskan Ganti Anggota KPU

Ia terbentur persoalan administratif yang berlarut-larutAwalnya, ia masuk ke dalam daftar caleg bermasalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Lembaga ini menuding Eri masih sebagai pejabat di komite Migas, dan belum mengundurkan diriKarena itu, Bawaslu memandang, Eri telah melanggar undang-undang.

Dalam beberapa kesempatan, Eri membantah tudingan tersebutIa menyatakan, telah melalui tahapan-tahapan seperti yang sudah diatur KPU.
Selama proses dari penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga Daftar Caleg Tetap (DCT) merupakan uji publik yang telah dia lewatiArtinya, tambah dia, KPU dan Bawaslu sudah melakukan verifikasiSelain itu dari BPH Migas juga telah mengirim surat ke KPU yang meminta kejelasan status Eri.

"KPU yang dalam hal ini adalah Pak Hafidz menyatakan saya sah, legal," kata Eri"Yang dipermasalahkan bukan pencoretannya, tapi diujungnya ituKalau sejak awal KPU menyatakan tidak sah, kenapa saya dibolehkan kampanyeSudah begini,  baru dipermasalahkan."

Dalam permohonannya, dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan frase ‘serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara’Dia meminta putusan MK nantinya diberlakukan secara surut ke belakangSehingga Eri bisa dilantik menjadi anggota DPR-RI dari Fraksi PAN."Saya berharap hak konstitusional saya sebagai caleg terpilih dapat dipulihkan," harap Eri.(mon/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TK Tak Terbendung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler