DKPP Putuskan Calon Pilwakot Tangerang Bertambah 2 Pasang

Selasa, 06 Agustus 2013 – 20:12 WIB
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang putusan sengketa Pilwakot Tangerang, Selasa (6/8). Foto Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten untuk segera memulihkan dan mengembalikan hak konstitusi dua pasangan bakal calon Wali Kota Tangerang masing-masing Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

Keputusan ini memastikan bahwa kedua pasangan berhak menjadi calon peserta pemilihan Wali Kota Tangerang periode 2013-2018.

BACA JUGA: Jokowi Carikan Lokasi Baru RPH Dekat Tanah Abang

"DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten menindaklanjuti putusan DKPP ini dengan mengambilalih pelaksanaan tahapan Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang," ujar pimpinan sidang Jimly Asshiddiqie yang juga ketua DKPP di Jakarta, Selasa (6/8).

Keputusan ditetapkan setelah DKPP melihat perbuatan empat komisioner KPU Tangerang yang mencoret kedua pasangan menyalahi kode etik penyelenggara pemilu. Dan atas pelanggaran itu, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara pada keempatnya sampai selesainya penetapan calon terpilih Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

BACA JUGA: Liburan Panjang, Warga Jakarta Padati Mal

"Teradu Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, Edy S Hafas terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat 4 huruf c dan Pasal 112 ayat 11 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu dan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para teradu," ujarnya.

Sebelumnya KPU Tangerang mencoret pasangan Ahmad Marju-Gatot Supriyanto karena dinilai dukungan yang diperoleh dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat setelah partai tersebut mengalihkan dukungannya kepada pasangan lain.

BACA JUGA: Dipantau 300 Personel, Stasiun Pasar Senen Aman

Sementara pencoretan terhadap pasangan Arief-Sachrudin dilakukan karena Sachrudin yang diketahui berprofesi sebagai pegawai negeri sipil belum mengantongi surat keterangan pemberhentian dari Wali Kota Tangerang.

Namun kedua pasangan menilai keputusan tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sehingga mengadukannya ke DKPP. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Penumpang Relatif Stabil, KAI Tetap Tambah 30 Gerbong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler