jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan kelima komisioner KPU Provinsi Riau tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (16/9).
Kelima komisioner itu adalah Ketua KPU Riau H Tengku Edi Sabli dan empat anggotanya H. Asmuni Hasmy, Hj Lena Farida, Budhiyan Putra Ali, dan Herianty Hasan.
BACA JUGA: Tiga Komisioner KPU Lembata Disanksi Peringatan
"Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta persidangan dan bukti yang diajukan, maka DKPP menyimpulkan pengadu satu sampai lima tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Anggota DKPP, Valina Singka membacakan amar putusan dalam persidangan.
KPU Riau dituding melanggar kode etik oleh empat pihak Pengadu. Pengadu I, H. Wan Abu Bakar, Pengadu II, H. Isjoni dan Pengadu III, Asep Ruhiat Kuasa dari H. R. Mambang Mit. Sedangkan, Pengadu IV adalah Bambang H. Rumnan, kuasa dari Rudi Hendri, Muhammad Nazif, Zulham Efendi.
BACA JUGA: Ini Penjelasan DKPP Soal Aduan Kasus Pilkada Kota Bogor
Namun, DKPP menilai dalil Teradu atas tudingan-tudingan tersebut cukup kuat. Karenanya, majelis memerintahkan agar nama baik kelima Teradu direhabilitasi.
"Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya," tutup Valina. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Besok, DKPP Bacakan Lima Putusan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Menyangka jadi Anggota DKPP
Redaktur : Tim Redaksi