DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU dan KIP Provinsi Aceh

Rabu, 05 Maret 2014 – 01:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota KIP Aceh Roby Syahputra. Majelis memutuskan keduanya tidak melanggar kode etik KPU.

“DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik teradu I atas nama Husni Kamil Manik selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Teradu II atas nama Roby Syahputra selaku anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, dalam sidang putusan di gedung DKPP, Jakarta, Selasa (4/3).

BACA JUGA: Pilih Hakim Konstitusi, PAN-Golkar Siap Ikuti Rekomendasi Tim Pakar

Menurut Jimly, keputusan itu diambil setelah majelis sidang DKPP menilai para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Husni Kamil dan Roby dituding melakukan pelanggaran, karena tidak menanggapi surat pengadu berkenaan dengan proses PAW anggota KIP Aceh Tenggara Khaheniate.

BACA JUGA: PBNU Desak RUU Jaminan Produk Halal Dibenahi

Namun setelah mendengar keterangan, melihat bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP kata Jimly, berpendapat meskipun teradu memiliki kewajiban menjawab surat pengadu, namun dari segi esensi jawaban yang telah disampaikan KIP Aceh adalah juga merupakan jawaban dari lembaga KPU.

Karena itu selain merehabilitasi nama baik Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Anggota KIP Aceh Roby Syahputra, dalam putusannya DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan sebagaimana ditetapkan oleh DKPP. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Hakim Doyan Selingkuh, MA tak Mau Sistem Mutasi Disalahkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Okky Desak Pemerintah Perbaiki Layanan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler