DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua KPU Sampang

Selasa, 18 Desember 2012 – 19:33 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Abu Ahmad M Dhoveir Shah.

Langkah ini diambil setelah DKPP memutuskan menolak pengaduan Ketua Partai Pelopor Sampang, Madura, Hudi, yang menduga Abu melanggar kode etik karena tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon Bupati Sampang, RKH.Abdul Haq- Imaduddin. 

“DKPP menyimpulkan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Untuk itu DKPP memutuskan menolak pengaduan untuk seluruhnya. DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu atas nama Abu Ahmad M. Dhoveir Shah, selaku Ketua KPU Kabupaten Sampang, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kode etik yang digelar di Jakarta, Selasa (18/12).

Sebelumnya Hudi menyebut, Abu diduga melanggar kode etik karena menolak berkas pendaftaran Abdul-Imaduddin. Padahal mereka hanya terlambat lima menit dari jadwal akhir masa pendaftaran, 7 Agustus 2012 lalu. Diketahui, pasangan ini diajukan Partai Pelopor bersama sejumlah gabungan partai politik lainnya.

Menanggapi hal ini, Abu menyatakan tidak pernah merasa menerima pendaftaran pasangan yang dimaksud. Ini dapat dilihat dari daftar hadir di KPU, dimana yang hadir bukan atas nama yang disebutkan oleh Hudi.

Selain itu, setelah dicek secara administrasi, Abu juga menyatakan bahwa ternyata persyaratan yang disertakan pengadu tidak mencapai syarat dukungan minimal 15 persen.Pencalonan hanya didukung 39.085 suara sah partai pengusung. Sementara syarat minimal mencapai 72.420,3 suara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LSI Nilai Masih Banyak Pilihan Capres Alternatif

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler