JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya, Papua, Pdt.Alexander Mauri dan tiga anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Pdt. Esmon Walilo, Yenius Yare, Joy Markus Bukorsyom.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (25/6).
“Setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP menyimpulkan keempat anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melanggar asas hukum kepastian. Selain itu, mereka juga tidak terbukti melanggar asas mandiri,” ujar Nur Hidayat Sardini.
Sebagaimana diketahui, ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya diadukan oleh Vincentius Lokobal. Ada tiga pokok pengaduan. Yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU di Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU juga dinilai mengubah angka data pemilih tetap atas usulan Bupati Kabupaten Jayawijaya serta KPU diduga meloloskan bupati yang tidak memenuhi syarat.
Atas sangkaan ini, DKPP menilai para teradu tidak terbukti melakukan hal-hal yang dimaksud. Demikian juga dengan meloloskan bupati yang tidak memenuhi syarat, DKPP menilai pengangkatan bupati telah dilakukan tahun 2008 lalu, dimana saat itu para teradu belum menduduki jabatan yang ada saat ini.(gir/jpnn)
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie dengan anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati di Jakarta, Selasa (25/6).
“Setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan, DKPP menyimpulkan keempat anggota KPU Kabupaten Jayawijaya tidak terbukti melanggar asas hukum kepastian. Selain itu, mereka juga tidak terbukti melanggar asas mandiri,” ujar Nur Hidayat Sardini.
Sebagaimana diketahui, ketua dan anggota KPU Kabupaten Jayawijaya diadukan oleh Vincentius Lokobal. Ada tiga pokok pengaduan. Yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU di Kabupaten Jayawijaya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU juga dinilai mengubah angka data pemilih tetap atas usulan Bupati Kabupaten Jayawijaya serta KPU diduga meloloskan bupati yang tidak memenuhi syarat.
Atas sangkaan ini, DKPP menilai para teradu tidak terbukti melakukan hal-hal yang dimaksud. Demikian juga dengan meloloskan bupati yang tidak memenuhi syarat, DKPP menilai pengangkatan bupati telah dilakukan tahun 2008 lalu, dimana saat itu para teradu belum menduduki jabatan yang ada saat ini.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, Warga Kota Bandung Tentukan Masa Depan
Redaktur : Tim Redaksi