DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tiga Komisioner KPU Halmahera

Kamis, 31 Maret 2016 – 21:34 WIB

JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan tiga komisioner KPU Halmahera Barat, Maluku Utara, tidak terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 kemarin. Karena itu DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik ketiganya.

“Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu I atas nama Abjan Raja, Teradu II atas nama Apner Saban, dan Teradu III atas nama Iwan Hi Kadir selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat,” ujar Anggota Majelis Sidang DKPP Hidayat Sardini saat membacakan putusan DKPP, Kamis (31/3).

Dugaan pelanggaran kode etik ketiga teradu sebelumnya mengemuka, setelah diadukan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati bernama M Syukur Mandar dan Benny Andika Ama. Materi pengaduan untuk ketiganya berbeda-beda.

Abjan Raja yang juga ketua KPU Halmahera Barat diadukan karena dugaan politik uang. Pengadu melalui kuasanya, Nurchalis Patty, sempat menuduh Abjan memberi uang kepada warga bernama Nurjanah Fara sebesar Rp 100 ribu. Pemberian uang, menurut pengadu dimaksudkan untuk memengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu.

Dalam sidang, soal pemberian uang tidak ditampik oleh Abjan, tetapi soal motifnya dia menolak jika itu untuk memengaruhi pilihan Nurjanah Fara. Dari keterangan yang diperkuat oleh Panwas Halmahera Barat, pemberian uang tersebut semata-mata sebagai rasa kepedulian. Karena Nurjanah Fara tidak lain teman karib dari Abjan. DKPP meyakini memang tidak ada motif politik uang di balik itu.

Sedangkan materi pengaduan kepada Teradu II Abner Saban dan Teradu III Iwan Hi Khidir semuanya terkait tahapan Pemilukada. Teradu II digugat soal pemindahan dan pengambilalihan pleno rekapitulasi perolehan suara di PPK Ibu Utara. Untuk Teradu III, dia disangka tidak memberikan pelayanan dengan baik karena menolak keberatan saksi paslon.

Sesuai jawaban Teradu II dan III, yang kemudian diterima oleh DKPP, tindakan keduanya tidak ada yang salah. Teradu II menyetujui pemindahan dan pengambilalihan pleno di PPK Ibu Utara karena PPK tersebut memang tidak dapat menuntaskan sampai batas waktu yang ditentukan. Tuduhan kepada Teradu III oleh DKPP juga dinilai tidak benar, karena terbukti Teradu III telah menerima keberatan saksi paslon yang dituangkan dalam formulir model DB2-KWK.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Heru jadi Pasangan, Ahok Gampang Raup Dukungan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU Pilkada Segera Dibahas, Ahok Harus Kumpulkan KTP Segini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler