DKPP Rekomendasikan 3 Anggota KIP Aceh Tenggara Dipecat

Senin, 13 Agustus 2012 – 20:01 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya merekomendasikan untuk memberhentikan tiga dari lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Ketiga orang yang direkomendasikan diberhentikan itu masing-masing, Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran.

“Memutuskan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan KIP Aceh Tenggara, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP, Jimly Ashidiqqie saat membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara, di Jakarta, Senin (13/8).

Dalam sidang tersebut hadir juga Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Abdul Bari Azed, dan Nelson Simanjuntak, serta Valina Singka Subekti.

Sedangkan Ketua KIP Aceh Tenggara, Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana dibebaskan dari segala tuduhan serta mengembalikan nama baik mereka.

Tiga orang Anggota KIP Aceh Tenggara diberhentikan karena secara terbukti telah melanggar kode etik yang berpedoman pada sumpah atau janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Mereka dianggap terbukti melanggar asas Penyelenggaraan Pemilu pada Keputusan  DKPP Nomor 002 KEP-Tahun 2012, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sebelumnya, DKPP mendapatkan laporan terkait dengan penetapan calon bupati Armen Desky oleh KIP Aceh Tenggara. Penetapan ini melalui voting dalam rapat pleno. Tiga anggota KIP Aceh Tenggara, yakni  Marzuki Beroeh, Mat Budiaman, dan Saidi Amran setuju bahwa Armen Desky sebagai pasangan calon. Sementara Dedi Mulyadi Selian dan Fitriyana menyatakan tidak setuju ditetapkan sebagai pasangan calon karena Armen Desky tidak memenuhi persyaratan.

Berdasarkan fakta persidangan DKPP dan bukti-bukti terkait, Armen Desky terbukti tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UU dan Peraturan. Sebelumnya, Panwaslu juga sudah memberikan rekomendasi, bahwa calon tersebut tidak memenuhi syarat, tetapi tidak diindahkan. 

“Tindakan teradu yang menetapkan Armen Desky memenuhi syarat, merupakan tindakan kesengajaan untuk menghilangkan atau menegasikan, atau menyembunyikan suatu pasal, atau ayat, atau huruf, atau  suatu penjelasan di dalam peraturan perundang-undangan,” kata Jimly. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rhoma Tak Bersalah, Ini Alasan Panwaslu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler