DKPP Segera Proses Aduan Pilpres

Kamis, 31 Juli 2014 – 00:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap segera memroses laporan dugaan kecurangan penyelenggara pemilu hingga final rekapitulasi pada Pilpres 22 Juli lalu. Meski menegaskan kalau hal tersebut tidak akan memengaruhi hasil pilpres, namun, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menegaskan kalau pihaknya tetap akan serius. 

Menurut dia, baik proses permohonan sengketa pilpres di MK maupun laporan kecurangan penyelenggara pemilu ke lembaga yang dipimpinnya sama-sama penting. "Harapan kami dari dua kasus ini akan sama-sama mengakhiri silang pendapat, sehingga Pilpres 2014 bisa diterima lapang dada," kata Jimly di kediamannya di Jl Margasatwa, Jakarta Selatan, Rabu (30/7). 

BACA JUGA: Arus Mudik, 42 Nyawa Melayang

Dia menjelaskan bahwa aduan ke DKPP adalah terkait dengan perilaku etik KPU, termasuk penyelenggara pemilu di daerah. Karena itu lah, apapun putusan nantinya tidak akan merubah hasil pilpres seperti halnya proses permohonan di MK. "Memang lain gugatannya, kalau kami membahas kelakuan," imbuh mantan Ketua MK tersebut. 

Ada lima kasus yang dilaporkan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta. Namun karena perkaranya sama, kata dia, DKPP rencana menggabungkannya menjadi satu. "Laporan yang masuk sudah memenuhi syarat, dan akan segera disidangkan," paparnya.

BACA JUGA: Harapkan Sidang Gugatan Prabowo Jadi Momentum Evaluasi Pilpres

Rencananya, sidang akan dilaksanakan sekitar pekan depan. Sedangkan terkait lama waktunya, dia menyatakan kalau pada umumnya sidang DKPP tidak akan berlangsung berlarut-larut. 

"Tidak seperti di MK, sidang di DKPP tidak lama karena lebih sederhana, jadi lebih cepat. Sebelum sidang MK sudah selesai," imbuh Jimly.  

BACA JUGA: Mulai Besok, Museum Ambarawa akan Dibuka

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan agar semua pihak untuk tetap menahan diri. Meski KPU telah menetapkan pemenang Pilpres pada 22 Juli lalu, namun, hal itu masih belum menjadi keputusan final. Mengingat, proses di MK juga masih berjalan. 

"Saya berharap semua pihak bersabar. Jangan ada kesimpulan seakan-akan ini semua sudah final. Keputusan KPU itu mengikat, tapi belum final," tandasnya.

Dia menjelaskan, keputusan KPU baru akan sekaligus menguat kalau seandainya 3 hari setelah pengumuman tidak ada gugatan. "Tapi ini ada, jadi sabar dulu, dengan begitu kita sama-sama punya ruang psikologis untuk menyesuaikan langkah-langkah konstitusional pasca keputusan KPU kemarin," lanjutnya. 

Dia juga mengajak agar semua pihak menikmati saja ketegangan yang ada. Dengan nada santai, dia menyatakan, kalau hal yang sama belum tentu akan dirasakan lagi pada pemilu periode mendatang. 

"Nikmati saja dengan rasional dan tidak gegabah, ini pengalaman menarik sekaligus mendewasakan demokrasi kita. Yang sudah buru-buru nego kabinet juga belakangan lah," tandas Jimly. (dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2014, Jumlah Pemudik Kereta Api dan Pesawat Naik Signifikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler