DKPP Segera Sidangkan PPK di Pasuruan Penerima Sogokan

Rabu, 30 April 2014 – 19:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (6/5) pekan depan akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik 13 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sidang digelar setelah sebelumnya ke-13 oknum anggota PPK itu diduga kuat terlibat gratifikasi dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif 9 April lalu.

Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengungkapkan, sidang etik merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasuruan Nomor 56/KPU Kab/014329841/IV/2014, perihal permohonan Surat Keputusan (SK) penetapan pemberhentian. Menurutnya, dalam surat yang diterima DKPP dari KPU Pasuruan itu ke-13 oknum PPK tersebut terbukti menerima pemberian atau gratifikasi.

BACA JUGA: Inilah Enam Caleg Dapil Kalteng Paling Berpeluang ke Senayan

Rinciannya, ke-13 oknum PPK itu masing-masing berasal dari anggota PPK Wonorejo, PPK Purwosari, PPK Sukorejo, PPK Gempol, PPK Beji, PPK Bangil, PPK Lekok, PPK Kraton, PPK Pohjentrek, PPK Gondangwetan, PPK Winongan, PPK Grati dan PPK Prigen. “Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu tersebut,” ujar Hidayat di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (30/4).

Sebelumnya mereka dilaporkan oleh salah seorang calon anggota legislatif (caleg). Karena itu KPU Pasuruan dalam suratnya meminta DKPP segera memproses kasus yang diduga terjadi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Data Berbeda, Rekapitulasi Suara dari Aceh Ditunda

“Berdasarkan surat itu, KPU Pasuruan memohon kepada DKPP menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetap pada 13 anggota PPK. Sidang perdana akan kita gelar Selasa pekan depan pukul 13.30 WIB,” katanya.

Hidayat menambahkan, sidang akan dilakukan secara jarak jauh melalui fasilitas video conference sehingga pihak-pihak yang berperkara tidak dalam satu ruangan. Pihak teradu, pengadu dan tim pemeriksa daerah berada di sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sedangkan seorang anggota DKPP berada di ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta. "Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media," ujar NHS.(gir/jpnn)

BACA JUGA: DKPP Segera Sidangkan Empat Kasus Pileg

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... SDA Pastikan Tak Ada Kader PPP Menyempal ke PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler