jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang empat kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif 2014.
Kepastian kasus akan digelar setelah sebelumnya tim verifikasi DKPP dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta, Selasa (29/4) memutuskan empat pengaduan memenuhi syarat.
BACA JUGA: SDA Pastikan Tak Ada Kader PPP Menyempal ke PDIP
“Total pengaduan yang diterima sekretariat DKPP dari tanggal 25-28 April 2014 sebanyak delapan laporan. Setelah kami melakukan verifikasi ada empat perkara pengaduan yang naik sidang. Sisanya dismiss atau ditolak,” ujar Ketua Tim Verifikasi DKPP, Nur Hidayat Sardini, di Jakarta.
Pengaduan yang persidangannya akan digelar masing-masing teradu Ketua KPU Bengkayang, Kalimantan Barat dengan pengadu Ketua Panwaslu Bengkayang, Edy Sumartono. Pokok pengaduan, Panwaslu menemukan beberapa kotak suara Pemilu Legislatif berada di dalam mobil dinas ketua KPU Bengkayang.
BACA JUGA: Tuding Angka Partisipasi Tinggi karena Suara Dibeli
“Berdasarkan yang kami terima, alat buktinya berupa foto dan isi SMS,” ujar Nur Hidayat Sardini.
Perkara lainnya, teradu Ketua dan Anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Cianjur dan Ketua KPU Cianjur, Jawa Barat. Pengadu, Lilis Boy dan Hedi Permadi Boy. Keduanya calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat. Pokok pengaduan, petugas PPK diduga melakukan kecurangan dalam rekapitulasi suara pemilu legislatif di daerah pemilihan (Dapil) 1, khususnya di Kecamatan Cianjur.
BACA JUGA: Politisi Demokrat Minta Hasil Pemilu Dapil XI Jatim Dianulir
“Berdasarkan laporan yang yang masuk ke sekretariat DKPP, kecurangan itu berupa penggelembungan suara beberapa caleg dan pengurangan hasil suara Partai Demokrat berdasarkan rekapitulasi pleno tingkat PPS dan tingkat PPK,” ujarnya.
Pokok Pengaduan lainnya, Ketua KPU Cianjur telah melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan hasil pleno PPK yang diduga kuat digelembungkan serta melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU secara tertutup.
“Berdasarkan laporan, Pengadu menilai bahwa Teradu telah melanggar UU No. 15 Tahun 2011 pasal 31 ayat 2 tentang Penyelenggara Pemilu,” ujarnya.
Pengaduan lain yang akan disidangkan, datang dari Asep Hendra Maulana. Petinggi Forum Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil tersebut melaporkan ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Bandung Barat.
Pokok Pengaduan, pada saat rekapitulasi ulang di kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, pihak teradu tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Bandung Barat maupun pihak saksi yang telah mengajukan keberatan untuk melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu setempat.
“Alat buktinya, rekomendasi dari Panwaslu Bandung Barat, C1 dari semua dapil, D1 dari semua dapil dan C1 asli berhologram TPS 01 Sidangkerta Kabupaten Bandung Barat,” ujar Nur Hidayat. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dicurangi, PDIP Kehilangan Enam Kursi DPR RI
Redaktur : Tim Redaksi