DKPP Sidangkan Kasus Ketua Panwaslu Dairi

Rabu, 28 Mei 2014 – 23:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin salah seorang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Dairi, Hotmanita Capah, secara video conference, Rabu (28/5).

Sidang digelar dengan Ketua Majelis Valina Singka Subekti, berada di Gedung DKPP, Jakarta. Sementara anggota Pemeriksa Daerah Provinsi Sumut, Herdi Munthe, Syarida Rahasan dan teradu, pengadu serta pihak terkait lainnya, berada di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut.

BACA JUGA: Ancam Langsung Putuskan Perkara KPU Kabupaten Tangerang

Dalam keterangannya, pengadu Johnly Simarmata, mengatakan kalau dirinya pada 16 April lalu telah mendatangi kantor Panwaslu, Dairi, untuk mengadukan terkait dugaan politik uang pada saat penyelenggaraan pemilu legislatif, 9 April lalu.

Saat itu meski belum dapat menyerahkan alat bukti, namun pengadu menyatakan bisa mengajukan saksi. Namun bukannya laporan ditindaklanjuti, pengadu dan teradu justru berdebat di kantor Panwaslu.

BACA JUGA: Desak Majelis Etik KPK Klarifikasi Kedekatan Samad dengan Jokowi ‪

“Meskipun alat bukti kurang, sebaiknya Panwaslu meneruskan dengan melanjutkan laporan ini untuk dibawa ke pleno kemudian dibahas  di sana. Bukannya berdebat dengan kami,” ujar pengadu yang juga aktivis dari Gerakan Mahasiswa Revolusi Indonesia itu.

Setelah peristiwa tersebut, Johnly mengaku pada tanggal 22 April, kembali mendatangi kantor Panwaslu Dairi, untuk menyerahkan surat pernyataan dari lima orang saksi.

BACA JUGA: Muhaimin Blusukan di Jatim demi Menangkan Jokowi-JK

“Isi surat pernyataan mengatakan bahwa si saksi telah menerima uang sebesar Rp 20 ribu dari salah satu calon legislatif,” katanya.

Namun keterangan tersebut dibantah teradu, Hotmanita Capah. Menurutnya, pada saat melapor, pengadu tidak menyerahkan barang bukti.

“Oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dijelaskan kepada Pengadu mengenai syarat-syarat formil dan materiil pelanggaran pemilu,” katanya.

Selain itu, Panwaslu kata Hotmanita, juga telah mengkaji laporan dari pengadu melalui rapat pleno dengan anggota yang lain. Ketika itu, status pengaduan dijanjikan akan diinformasikan kepada Pengadu pada 23 April.

“Tapi saya tidak memahami apakah sudah dikirim atau belum oleh pihak sekretariat kepada Pengadu mengenai hasil kajian itu,” katanya.

Pihak terkait, Gabarel Sinaga dan Sudarno Angkat, masing-masing anggota Panwaslu Dairi, mengatakan laporan sudah dibuat dan diumumkan di lokasi yang mudah diakses publik.

“Namun kami tidak tahu apakah pengumuman itu dilihat atau tidak oleh pengadu, karena tempat tinggal engadu di Siantar,” katanya.

Setelah mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait dalam pengaduan ini, sidang ditutup selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi akan Hapus Remunerasi PNS, Politisi PDIP : Isu Menyesatkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler