DKPP Sudah Pecat 27 Penyelenggara Pemilu

Senin, 10 Desember 2012 – 23:06 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah mereka tetapkan. Karena itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita semua mestinya terus mendorong KPU dan Bawaslu makin berkualitas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana dimaktub di dalam UU No 15 Tahun 2011 dan UU No 8 Tahun 2012," ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini, kepada JPNN, di Jakarta, Senin (8/12).

Nur yang juga Jubir DKPP itu menyatakan hal tersebut, menanggapi banyaknya pandangan miring dari sejumlah pihak yang menilai DKPP melampaui kewenangannya dalam menjatuhkan beberapa putusan.

Diantaranya terkait perintah agar KPU memverifikasi 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, maupun rekomendasi agar KPU mengembalikan 4 pejabat kesekjenan KPU ke kemendagri.

“Sukses Pemilu tanggung jawab kita untuk mendorong penyelenggara Pemilu. Jadi sebaiknya konsentrasi kita diarahkan kepada peningkatan kualitas kinerja KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Dikatakan, atas sejumlah putusan yang telah mereka keluarkan, KPU telah menindaklanjutinya. Sementara Bawaslu juga dengan komitmen penuh mengawasi tahapan pelaksanaan perintah tersebut.

Ditanya pendapatnya terkait langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang merekomendasikan agar KPU tetap menempatkan Suripto Bambang Setyadi sebagai Sekjen KPU untuk sementara waktu, Nur Hidayat belum bersedia berkomentar jauh.

“Saya elum mendengar atau membaca pernyataan beliau. Rasanya tidak elok apabila mengomentari sesuatu yang saya sendiri belum mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” ujarnya.

Selain memerintahkan verifikasi faktual atas 18 parpol dan rekomendasi pengembalian 4 pejabat kesekjenan, DKPP sejak dilantik Presiden pada 12 Juni 2012 lalu, menurut Nur Hidayat setidaknya telah memecat 27 orang letua/anggota KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari sejumlah daerah.(gir/jpnn)

Jumlah Penyelenggara Pemilu di Daerah yang Dipecat DKPP:


1.Komite Independen Pemilu Aceh Tenggara = 3 orang.
2.Ketua KPUD Depok = 1 orang.
3.Ketua/anggota KPU provinsi Sulawesi Tenggara = 5 orang.
4.Ketua/anggota KPUD Tulangbawang = 5 orang.
5.Ketua Panwaslu DKI Jakarta = 1 orang.
6.Anggota KIP Aceh Tengah = 2 orang.
7.Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua = 1 orang.
8.Ketua/anggota Panwaslu Halmahera Tengah = 2 orang.
9.Ketua/anggota KPU Lumajang = 2 orang.
10. Ketua dan anggota KPU Pamekasan = 5 orang.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Era Orba juga Ingin jadi Menpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler