DKPP Tak Bisa Jatuhkan Sanksi ke Lembaga

Jumat, 02 November 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA-Hasil kajian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi bukti awal untuk digelarnya sidang kode etik terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh sebab itu, DKPP akan segera mengkaji surat maupun bukti-bukti awal sebagaimana yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menilai bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik para komisioner KPU.

“Kajian itu bisa dijadikan bukti awal,” ujar anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini kepada JPNN di Jakarta, Jumat (2/11). Hanya saja menurutnya, surat Bawaslu yang dikirimkan kemarin (Kamis,red), lebih bersifat penilaian atas kinerja KPU sebagai lembaga.

Sementara DKPP hanya dapat memberi sanksi terhadap per-orangan yakni komisioner KPU dan bukan terhadap lembaga. Oleh sebab itu, DKPP akan meminta terlebih dahulu penegasan dari Bawaslu, apakah surat tersebut akan ditingkatkan menjadi pengaduan untuk digelarnya sidang kode etik.

 “Laporan Bawaslu itu lebih bersifat lembaga, tapi memang di dalamnya disebutkan nama-nama anggota KPU dan juga dilengkapi dengan surat pengantar dari Ketua Bawaslu. Tapi ini tetap akan kita kaji,” katanya.

Mantan Ketua Bawaslu ini belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam melakukan pengkajian. Hal ini mengingat keterbatasan yang ada, apalagi DKPP merupakan lembaga yang baru empat bulan ini berdiri. “Tapi pasti minggu depan akan kami pertegas,” katanya yang menggarisbawahi, pengkajian tentu dapat lebih cepat jika bukti-bukti yang ada cukup lengkap.

Nur memaparkan beberapa tahapan agar sidang etik bisa digelar DKPP. Diawali dengan adanya pengaduan dari seseorang maupun lembaga yang merasa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaksana Pemilu di tingkat lokal maupun nasional. Laporan ini kemudian dipelajari terlebih dahulu. Jika dirasa cukup layak, maka tahap selanjutnya pengadu beri kesempatan melengkapi aduannya.

Hal ini penting, karena sebuah perkara perlu ada verifikasi formil dan materil. "Kita juga akan melihat peran orang per orang. Demikian juga bukti-bukti, minimal dua alat bukti. Karena nggak mungkin sidang tanpa pengadu maupun yang diadukan,” ungkapnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Tak Yakin Ada Anggota DPR Pemeras BUMN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler