DN Ditangkap Polisi saat Melintas di SPBU, Dia Membawa Barang Ini

Senin, 30 Januari 2023 – 07:01 WIB
Pemilik pabrik narkoba rumahan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial DN (28) ditangkap polisi saat melintas di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1).

Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA: 107 Orang Ditangkap Pascademo Rusuh Aremania

Pria itu yakni DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Saat digeledah polisi, DN kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.

BACA JUGA: 3 Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Ditembak

"Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (29/1).

Dia menjelaskan penangkapan berawal saat tim PRC Dit Samapta Polda Sumut berpatroli dan hendak berhenti untuk stand by di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.

BACA JUGA: Polri Ungkap Ada Modus Baru Penipuan, Waspada!

Kemudian, DN yang mengendarai sepeda motor melintas di SPBU Simpang Pos tersebut.

Karena gerak-gerik DN mencurigakan, polisi langsung memburu pria itu.

Setelah tertangkap, DN langsung digeledah oleh Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut.

Saat itu diketahui DN seorang pengedar narkoba karena polisi menemukan narkotika jenis pil ekstasi.

Polisi juga menyita sebuah sepeda motor warna hitam dengan berpelat BK 6296 AEJ, KTP, Kartu ATM BCA, STNK, kotak rokok, lembaran uang kertas Rp 5000 dan Rp 2000.

"Saat ini pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Hadi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler