Doddy Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Selasa, 02 Juni 2020 – 22:50 WIB
Kapolda Sumut dan jajaran menunjukkan barang bukti 35 Kg sabu yang diamankan dari tersangka. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Seorang pengedar narkoba jaringan internasional langsung ditembak mati di jalur pelabuhan tikus Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/5/2020).

Tersangka adalah Doddy Sitorus, 40, warga Jalan Teluk Nibung, Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai yang didor karena melawan saat ditangkap.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor yang Serang Polisi Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

“Yang bersangkutan melawan saat akan ditangkap, menyerang tim dengan menggunakan celurit sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan kasus tersebut di RS Bhayangkara, Selasa (2/6/2020).

Sormin menjelaskan pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka berinisial Ilham, 30, warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun II, Kelurahan Kepayang Timur Asahan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, 21 Mei 2020 lalu.

BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolsek Medan Kota Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Dari tangan warga Jalan Desa Sei Lunang, Dusun II, Kelurahan Kepayang Timur Asahan itu petugas amankan 5 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan Teh China.

Kepada petugas, Ilham mengaku diperintahkan oleh Doddy Sitorus untuk membawa sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA: Tujuh Ekor Sapi Mati Mendadak di Langkat

Temuan IH dikembangkan dan akhirnya merujuk kepada Doddy. Dari Doddy ditemukan sabu yang juga dikemas dalam bungkusan 30 bungkusan teh tiongkok yang disimpan dalam 3 karung goni.

“Ini merupakan jaringan Malaysia. Dan kami pastikan sabu-sabu ini belum sempat beredar di Medan,” jelas Sormin.

Saat ini, jenazah Doddy masih berada di RS Bhayangkara Medan. Sedangkan Ilham menjalani penahanan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan pemberkasan kasus.

Ia dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling rendah 5 tahun penjara.

Sormin mengimbau masyarakat Sumut agar sama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang mengancam generasi penerus bangsa.

“Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa,” ungkap mantan Kapolda Papua itu.

BACA JUGA: Pelaku Ganjal ATM Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Martapura

“Saya menegaskan bahwa kami dari jajaran Polda Sumatera Utara dan polres jajaran akan tetap tegas dalam menangani kasus narkoba. Karena ini merusak generasi bangsa,” tegasnya. (nin/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler