jpnn.com, BATUBARA - Dodi Sahputra, 27, pemilik sabu-sabu seberat 21,30 gram akhirnya tertangkap di Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Warga Dusun Pelangi, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh, itu ditangkap dengan penyamaran personel sebagai pembeli sabu-sabu.
BACA JUGA: Kebal Sergap Nenek-Nenek di Kebun Karet, Terjadilah Perbuatan Biadab
"Bersangkutan diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasatresnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH, Senin (30/5).
Petugas selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, juga telepon seluler milik pelaku untuk berkomunikasi bertransaksi.
BACA JUGA: Baku Hantam 2 Lawan 1 di Pinggir Jalan, Dua Orang Tak Bernapas Lagi
BACA JUGA: Pelajar 16 Tahun Tewas Ditusuk Sajam, Tembus dari Bahu hingga Leher
"Saat ini pelaku sudah diboyong ke Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses lanjutan," pungkasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean