jpnn.com, MUBA - Seorang nenek-nenek di Muba, Sumatera Selatan, menjadi korban pencabulan pada Selasa (24/5/2022) di kebun karet. Pelakunya adalah M Yusup alias Kebal, 39.
BACA JUGA: Briptu DA Resmi Ditahan, Hukuman Berat Menanti
Saat beraksi, tersangka pencabulan ini menggunakan topeng yang dibuat dari baju agar tidak dikenali korban.
Perbuatan yang dilakukan warga Babat Supat, Kabupaten Muba ini dilaporkan korban berinisial P, 67, ke Mapolsek Babat Supat.
BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
“Tersangka sudah kami amankan pada Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB lalu. Sementara kejadian sehari sebelum penangkapan,” jelas Kapolsek Babat Supat Iptu Widya Bhakti Dira, STrk.
“Dia ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat dari depan rumah tersangka menuju kebun karet,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA: Turun dari Pesawat, Noval Valentino Langsung Dijemput Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Setelah sampai di kebun karet korban, tersangka menggunakan topeng yang terbuat dari bajunya dan langsung beraksi.
“Kebal ini mendekati korban dari belakang hingga memeluk korban. Dia menutup mulut korban menggunakan tangannya,” ujarnya.
Korban meronta sambil meminta pertolongan dan dengan usaha korban berhasil membuka topeng tersangka.
Tak sampai di situ, saat tersangka menutup topengnya, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan tersangka dan juga melukai jari tangan tersangka.
“Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. Korban juga sempat mengambil sebilah parang di dekatnya, tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami tujuh jahitan di mulut bagian dalam korban,” tambah Kapolsek lagi.
Korban P kemudian menceritakan pencabulan terhadap dirinya itu ke anaknya. Lalu keluarga besar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.
“Kami langsung gerak cepat lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Iqbal alias Kebal,” ujar Weltan.
Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam pencabulan yang mengakibatkan luka berat.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Palembang, Pengendara Vega Tewas di Tempat
Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah diamankan di Mapolsek Babat supat. (deo/harianmuba.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean